KOMPAS.com - SP (40), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tega memerkosa dan membunuh keponakannya sendiri ternyata seorang residivis.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"SP ini residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) sore.
Kata Riko, pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kosong, 17 jam setelah melakukan aksinya. Bahkan, ia sempat dihajar massa.
"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat," ungkapnya.
Selain menangkap SP, polisi juga menangkap dua rekan pelaku yakni MH, dan SH.
"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.