Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kota Sukabumi Akhirnya Ikut Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kompas.com - 16/10/2020, 21:22 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Didatangi berkali-kali demonstran dari berbagai elemen masyarakat, DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020.

Penolakan itu berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan dengan fraksi yang digelar beberapa jam di ruang sidang utama DPRD Kota Sukabumi, Jumat (16/10/2020).

Pernyataan penolakan dituangkan dalam surat Nomor: 172.4/652/DPRD perihal Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tertanggal 16 Oktober 2020.

Baca juga: Disebut Penyusup Saat Demo Mahasiswa, Pemuda Jaket Merah di Sukabumi Diduga Alami Gangguan Jiwa

Surat penolakan itu juga diserahkan kepada perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Sukabumi (ABSI).

''DPRD Kota Sukabumi sepakat atas nama lembaga menolak Undang-undang Cipta Kerja,'' kata Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda kepada wartawan dalam rekaman audio yang diterima Kompas.com Jumat malam.

''Dan meminta kepada bapak presiden untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),'' sambung dia.

Baca juga: Demo di Bawah Guyuran Hujan Deras, 2 Anggota DPRD Sukabumi Diminta Duduk di Aspal

Rencananya, lanjut dia, hari ini surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja itu akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui faksimil.

Selain itu akan berkoordinasi dengan anggota-anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sukabumi untuk menyampaikan secara fisik kepada Presiden RI.

''Kalau perlu, bila ada kesempatan kita ke sana (Jakarta) bisa juga. Mudahan-mudahan siapa saja, yang penting surat cepat sampai dan dapat tanda terima serta keinginan warga Kota Sukabumi cepat direspons,'' ujar Wawan.

Menurut dia rapat pimpinan dengan fraksi yang dipimpin dirinya diikuti lima fraksi dari seluruhnya delapan fraksi. Meskipun tidak hadir semuanya, namun secara tata tertib sudah sah. Karena pimpinan sudah mengirimkan undangan kepada seluruh fraksi.

''Seandainya ada yang tidak hadir (rapat) sudah kuorum, sah apapaun hasilnya. Tadi yang datang sepakat bahwa DPRD menolak (UU Cipta Kerja),'' tutur Wawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com