Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Janjikan Modal Usaha Rp 2,5 Juta Per Orang bagi Korban PHK akibat Covid-19

Kompas.com - 16/10/2020, 21:18 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan bantuan modal bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa bantuan tersebut sedang disiapkan sebesar Rp 2,5 juta per pekerja agar dijadikan modal usaha bagi warga yang terkena PHK karena Covid-19.

Program bantuan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dalam pemulihan ekonomi sehingga  perekonomian setiap keluarga terbantu selama masa pandemi ini.

"Iya betul korban PHK itu akan mendapat bantuan Rp 2,5 juta dan dicairkannya sekali untuk modal usaha," kata Ade di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Temui Pedemo, Bupati Bogor Orasi Tolak Omnibus Law: Saya akan Dukung Perjuangan Saudara...

Penerima akan didata

Ade menjelaskan, nantinya penerima bantuan korban PHK akan didata terlebih dahulu oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara selektif di masing-masing kantor kecamatan, sedangkan bantuan modal UMKM dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Yang jelas, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 28 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2020.

"Jumlah semuanya totalnya Rp28 miliar, nanti kuota kita serahkan berdasarkan hasil verifikasi secara selektif yang didata oleh Disnaker di tiap-tiap kecamatan. Jadi tergantung kebutuhan data yang masuk, itu pedomannya," ucap dia

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berharap semoga bulan depan dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan kepada penerima di setiap kecamatan.

"Dievaluasi gubernur, setelah itu disahkan dewan. Jadi mudah-mudahan bulan depan bisa cair sambil menunggu rampungnya pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor," jelas Ade.

Baca juga: Kami Menuntut Bupati Bogor Tegas Menolak Omnibus Law seperti Gubernur Jabar...

Syarat surat keterangan PHK

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menyampaikan bahwa secara teknis kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima yaitu mengenai surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan sejenisnya.

Yous menyebut, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan selambat-lambatnya sampai tanggal 21 Oktober 2020.

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak Covid-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke Disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," ucap Yous.

Baca juga: Demo Ribuan Buruh, Waspada Lalu Lintas di Sekitar Kantor Bupati Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com