MAGETAN, KOMPAS.com - RAG (32) warga Desa Mrahu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menggelapkan mobil milik pamannya yang berinisial AS (56).
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, RAG nekat menggelapkan mobil Hyundai Grand Avega milik pamannya karena terlilit utang kepada temannya.
Baca juga: Ditangkap Saat Bawa 2.700 Liter Minuman Beralkohol, 3 Penjual Terancam 15 Tahun Penjara
“Pelaku terjerat utang pada temannya sebesar Rp 128 juta, kemudian nekat menjual mobil milik pamannya sebesar Rp 108 juta,” kata Ryan saat konferensi pers di Polres Magetan, Jumat (16/10/2020).
Saat menjual mobil tersebut, RAG berjanji menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dalam waktu dekat.
Namun, BPKB mobil tersebut tak kunjung diserahkan. Pembeli kemudian mendatangi rumah AS untuk menagih BPKB itu.
AS pun kaget mengetahui mobilnya dijual. Ia lalu melaporkan keponakannya ke polisi.
“Pembeli mendatangi pemilik mobil nagih BPKP. Pemilik kemudian melaporkan penggelapan tersebut,” katanya.
Baca juga: Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali
Pelaku sempat melarikan diri saat tahu dilaporkan ke polisi. Namun, polisi menangkap pelaku di Mojokerto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.