Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan Anak Masih Bebas Berkeliaran, Kapolri dan Kapolres Digugat

Kompas.com - 16/10/2020, 06:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Tak jelasnya penanganan kasus pemerkosaan bocah kelas 6 SD di Sikka, Nusa Tenggara Timur berbuntut panjang.

Korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.

Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres 

Korban diperkosa saat masih SD

IlustrasiISTOCK Ilustrasi
Kasus pemerkosan ini bermula ketika EDJ masih duduk di kelas 6 SD.

Peristiwa terjadi pada 23 April 2016. EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.

Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.

JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.

Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com