Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Tim untuk Mengkaji UU Cipta Kerja, Khofifah Ajak Buruh dan Mahasiswa

Kompas.com - 14/10/2020, 23:26 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk mengkaji dan menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota memahami utuh dan saksama UU Cipta Kerja itu.

"Harapan kami, seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota memahami utuh dan saksama UU Cipta Kerja, termasuk mengimbanginya dengan tidak sepotong-sepotong yang akhirnya bias," ujar Khofifah seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/10/2020).

Khofifah berharap aparatur sipil negara (ASN), akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa, mau bergabung dengan tim tersebut.

Sehingga, seluruh elemen itu bisa membantu pemerintah menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas: Saya Tidak Menganiaya Pak...

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikannya setelah dilakukan telaah dan dipahami secara komprehensif. Sebab, akan semakin signifikan menjelaskan detail antara mana narasi benar dan mana yang hoaks," ucapnya.

Rabu (13/10/2020), Khofifah bersama perwakilan organisasi buruh berdialog dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta.

Sekitar 25 perwakilan buruh hadir dalam pertemuan itu, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan sejumlah perwakilan buruh di Jatim.

Khofifah mengaku, masih mempelajari secara rinci UU Cipta Kerja itu. Terutama, pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal pekerja serta buruh.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com