Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan, Jumlah Tamu Maksimal 150 Orang

Kompas.com - 13/10/2020, 16:58 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengizinkan acara akad nikah dan resepsi pernikahan di dalam gedung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kendati demikian, ada perubahan kebijakan aturan baru yaitu pembatasan tamu undangan serta batasan durasi pelaksanaan resepsi pernikahan.

Jika sebelumnya resepsi pernikahan dilonggarkan dengan jumlah kehadiran tamu undangan maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan gedung.

Kini, aturan baru lebih membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 150 orang dan tidak dipengaruhi oleh jumlah kapasitas ruangan.

Baca juga: Jokowi Singgung Kasus Covid-19 di Wilayahnya, Bupati Bogor Minta Bantuan

Kemudian ada aturan tambahan yaitu pengaturan jadwal tamu undangan atau durasi resepsi tidak boleh lebih dari tiga jam pelaksanaannya.

Dalam perubahan tersebut, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Kecamatan.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan karena penambahan kasus harian Covid-19 melonjak tajam dalam dua bulan terakhir.

Baca juga: Fakta Meninggalnya Suami Bupati Bogor, Pengobatan Kanker Terhambat karena Pandemi Covid-19

"Kan pas kita longgarkan ternyata tinggi banget kasus Covid-19 ya karena terlalu bebasnya masyarakat saat hadir di pernikahan yang membuat kerumunan," kata Ade saat ditemui usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kantor Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).

Ade menjelaskan, aturan sebelumnya telah menyulitkan tenaga medis dalam melakukan tracing kontak erat terhadap orang yang terpapar Covid-19 di lokasi.

Baca juga: Ridwan Kamil: Zona Merah di Jabar Hanya 3 Daerah, Jabodetabek Membaik

Sebab, sebelumnya jumlah orang dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 persen. Maka, jika kapasitas ruangan gedung menampung 2.000 orang artinya peserta yang boleh hadir bisa sampai 500 hingga 1.000 orang di dalam gedung tersebut.

Oleh karena itu, hasil evaluasi Satgas Covid-19 bersama Dinas Kesehatan bahwa adanya aturan yang baru yang lebih ketat itu tentu akan memudahkan tracing kasus Covid-19 kedepannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com