Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joget di Hajatan Tanpa Masker, Bupati Blora Berdalih Copot Masker karena Nyanyi

Kompas.com - 13/10/2020, 09:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Video Bupati Blora Djoko Nugrohi bernyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi, Djoko membenarkan jika ia adalah pria yang ada di video tersebut.

Video tersebut direkam saat ia datang di hajatan di Kecamatan Randablatung, Blora pada Senin (12/10/2020).

Ia berdalih datang ke hajatan tersebut menggunakan masker. Namun saat bernyanyi, ia mencopot masker yang ia kenakan.

Baca juga: Heboh Bupati Blora dan ASN Perempuan Joget di Hajatan Tanpa Masker, Ini Penjelasannya

"Saya pakai masker, tanya saja yang punya hajat. Jadi masker dilepas saat bernyanyi," ujar Djoko, Senin (12/10/2020).

Di video berdurasi 30 detik itu, Djoko terlihat asyik bernyanyi dengan seorang perempuan berhijab yang menggunakan seragam ASN.

Mereka berdua sama-sama tak mengenakan masker termasuk dua biduan yang berdiri di samping mereka.

Djoko menyanyikan lagu Didi Kempot yang berjudul Tatu diiringi organ tunggal. Bupati Blora itu juga terekam mengajak tamu undangan untuk ikut bernyanyi bersama.

"Ayo lagi ya...Yang keras ya," seru Djoko di video tersebut.

Baca juga: Viral, Video Bupati Blora dan ASN Perempuan Joget di Hajatan Tanpa Masker

Dianggap tidak etis

Ilustrasi masker bedahDOK. Shutterstock Ilustrasi masker bedah
Sementara itu Eko Arifianto, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengatakan tindakan yang dilakukan Bupati Blora dianggap tidak etis karena dilakukan tengah pandemi.

Menurutnya pejabat seharusnya memberikan contoh karena pemerintah berusaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jadi kejadiannya siang awal pekan ini di Kecamatan Randublatung. Ini sangat memprihatikan. Kalau kata orang Jawa, jarkoni, iso ujar ora iso nglakoni, bisa berkata tapi tidak bisa melakukan," kata Eko.

Baca juga: 10 Pegawainya Positif Corona, Kantor Disdukcapil Blora Ditutup

Eko mengatakan, Bupati Blora telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penagalan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penggendalian virus corona.

Selain itu Pemkab Blora juga memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sejak 11 September 2020 lalu.

Bagi pelanggar akan mendapatan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100.000.

Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Blora Tutup Sepekan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com