Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru soal Izin Acara dan Keramaian di Kabupaten Bogor

Kompas.com - 13/10/2020, 08:13 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat aturan lebih ketat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) periode keempat.

Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443 Tahun 2020 tentang perpanjangan keempat menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor selama satu bulan.

Perubahan untuk memperketat aturan ini dilakukan karena penambahan kasus harian Covid-19 melonjak tajam dalam dua bulan terakhir.

Baca juga: 3 Klaster Pesantren Ditemukan di Kabupaten Bogor, 86 Santri Positif Corona

Terlebih, Kabupaten Bogor masuk dalam deretan kota dan kabupaten yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Sebab, wilayah penyangga Ibukota ini menjadi penyumbang kasus aktif lebih dari 1.000 atau menyumbang 30 persen dari total kasus aktif nasional.

"Karena penyebaran Covid-19 masih tinggi, jadi lebih kita perketat," kata Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui Kompas.com usai rapat di ruang serba guna Setda Kabupaten Bogor, Senin (12/10/2020).

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa dalam aturan tersebut terdapat beberapa poin perubahan penyelengaraan acara, yaitu membatasi kapasitas tempat, serta durasi pelaksanaannya.

Baca juga: Jokowi Singgung Kasus Covid-19 di Wilayahnya, Bupati Bogor Minta Bantuan

Jika sebelumnya jumlah orang dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan, maka kini dibatasi maksimal hanya 150 orang dan tidak dipengaruhi oleh jumlah kapasitas ruangan.

"Sebelumnya 50 persen dari kapasitas ruangan. Tetapi kalau ruangannya besar, tidak berarti harus 50 persen dari jumlah tampung, tetapi dibatasi, dimaksimalkan hanya 150 orang," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com