Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal di Bantaeng Akan Terima Santunan Rp 15 Juta

Kompas.com - 12/10/2020, 15:13 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANTAENG, KOMPAS.com - Ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal di Salatiga Disantuni Rp 15 Juta

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng Syamsir mengatakan, saat ini ada empat orang pasien positif Covid-19 meninggal dunia.

"Jadi yang mendapat santunan itu bagi pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dan dikuburkan oleh tim Tagana dari Dinas Sosial Bantaeng," kata Syamsir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Dari empat pasien yang meninggal dunia, kata dia, hanya satu pasien asal Kecamatan Bissappu Bantaeng yang dimakamkan secara protokol kesehatan.

Kendati demikian, pihak keluarga pasien belum ada yang datang memasukkan berkas.

"Adapun syaratnya seperti melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban," tuturnya.

Baca juga: Kisah Pengubur Jenazah Covid-19, Menangis Lihat Keluarga Pasien

Selain itu, kata dia, ahli waris pasien melampirkan fotokopi surat kematian dari kelurahan yang dilegalisir sebanyak tiga lembar, nomor handphone, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan akte kematian dari disdukcapil.

"Kami hanya menghimpun data dan menverifikasi semua persyaratan untuk diteruskan ke Kemensos dan penyerahan santunan, akan dilakukan langsung oleh Kemensos," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com