Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Periksa Calon Bupati Serang Ratu Tatu soal Keterlibatan ASN

Kompas.com - 12/10/2020, 13:02 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memanggil calon bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah pada hari ini, Senin (12/10/2020).

Pemanggilan calon petahana itu untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) saat deklarasi dukungan yang digelar oleh DPD Barisan Pemuda Nusantara Provinsi Banten.

Baca juga: Saat Pegawai Bawaslu Mengawasi dari Rumah akibat Pandemi dan Klaster Pilkada

Komisioner Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pengawasan Nuryati Solapari mengatakan, pemeriksaan terkait acara deklarasi yang dilakukan pada 29 September 2020 lalu.

"Jadi terlapor yang disangkakan itu telah hadir di deklarasi, di situ, di kegiatan ada kehadiran paslon, ketua DPRD dan ASN-nya," kata Nuryati kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Pelaku Dibayar Rp 19 Juta untuk Bakar Mobil Ketua Ormas di Riau

Menurut Nuryati, Ratu Tatu Chasanah awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Minggu kemarin.

Namun, Tatu Chasanah tidak hadir.

Selanjutnya, Bawaslu menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.

"Konfirmasinya akan hadir," ujar Nuryati.

Baca juga: KPU Ogan Ilir Periksa Calon Petahana Terkait Rekomendasi Diskualifikasi

Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyer, Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum dan dua ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Serang yang diduga terlibat acara deklarasi.

"Prosesnya masih tetap lanjut, masih panjang. Nanti ada kajian, lalu pembahasan di Gakkumdu. Tapi seluruh mekanisme kami lakukan supaya menimbulkan terang peristiwa hukum," kata Nuryati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com