Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Protes soal Denda Kelebihan Muatan, Kadishub Banten Minta Pengusaha Truk Patuhi Aturan

Kompas.com - 12/10/2020, 12:43 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo meminta kepada para pengusaha truk untuk menaati aturan yang berlaku baik di jalan tol maupun non tol.

Hal itu menyusul adanya protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aprtrindo) terkait adanya denda sebesar Rp 138.000 yang dikenakan kepada sopir truk di Tol Tangerang- Merak.

"Sudah saya sampaikan, sudah ketemu juga bersama dengan Kapolda meminta Aptrindo untuk menaati bahwa ada aturan kapasitas truk saat melalui jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi. Harus diikuti," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Bandung, Ditemukan 40 Kartu ATM

Tri juga mengapreasi penerapan alat timbang kendaraan tanpa berhenti atau weight in motion (WIM) oleh PT Marga Mandalasakti selaku pengelola ruas Tol Tangerang-Merak.

Menurut dia, WIM digunakan sebagai upaya memberantas truk over dimension over loading (ODOL) dan mengantisipasi kerusakan infrastruktur jalan, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Tentu saja bagi kendaraan yang over kapasitas dan akan melalui jalan tol, pengelola tol diperbolehkan menolak atau mengeluarkan kendaraan ODOL," ujar Tri.

Baca juga: Pelaku Dibayar Rp 19 Juta untuk Bakar Mobil Ketua Ormas di Riau

Aturan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

Namun, menurut Tri, jika kendaraan ODOL dikeluarkan dari tol, maka di jalan nasional juga harus mempersiapkan alat timbang, sehingga tidak merusak jalan.

"Kita (Dishub Banten) pernah juga menahan truk yang over kapaistas. Kita amankan, selanjutnya kita serahkan kepada kepolisan untuk diproses hukum," kata Tri.

Tri mengungkapkan, aturan kapasitas itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SE.02/AJ.108/DRJD/2008.

"Itu kan (beban muatan) sudah ada aturannya agar tidak merusak jalan, menimbulkan kecelakaan, tentu kerusakan kendaraannya. Banyak yang dirugikan," kata Tri.

Tri menambahkan, pemerintah menetapkan aturan untuk melarang penuh angkutan ODOL pada 2023.

"Keputusan itu hasil koordinasi dengan Kemenhub, Kakorlantas, Kemenperin, PUPR, dan stakeholder lainnya," kata dia.

Dampak penerapan WIM sejak 2014

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com