Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salon Kecantikan di Bandung Boleh Jual Produk, tetapi Tanpa Layanan Perawatan

Kompas.com - 12/10/2020, 09:40 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, belum mengizinkan salon kecantikan untuk mulai membuka praktik layanan bagi konsumen.

Sebab, layanan dalam salon kecantikan dinilai bisa menghilangkan protokol kesehatan berupa pembatasan sosial terhadap pengunjung di masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, berbagai salon kecantikan sudah melakukan simulasi dan ditinjau oleh Pemkot.

Baca juga: Mengenal Pantai Air Manis, Lokasi Batu Malin Kundang yang Viral

Namun, keputusan dari pimpinan terkait relaksasi bagi izin praktik salon kecantikan belum juga ada hingga saat ini.

"Kalau yang ada di luar mal (pusat perbelanjaan) bukan tanggung jawab saya ya, tapi kalau yang di mal jadi (kewenangan) ke Disdagin. Jadi sudah disimulasi oleh Pak Wali, Pak Wakil, tapi sampai sekarang belum keluar izinnya," kata Elly seperti dikutip Antara, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Mahasiswa UGM Mengaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator

Elly mengatakan, sudah cukup banyak salon yang mengajukan izin menggelar praktik, baik salon kecantikan yang berada di mal maupun yang di luar mal.

Adapun keputusan soal relaksasi izin praktik salon-salon itu berada di pimpinan Pemkot Bandung, yakni Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Boleh menjual produk

Menurut dia, saat ini ada beberapa gerai salon kecantikan yang buka di sejumlah mal.

Namun, salon yang buka hanya sebatas untuk menjual produk-produk perawatan dan kecantikan tubuh.

"Kalau jual produknya saja boleh (buka), yang tidak boleh itu (praktik) perawatannya. Jadi jangan salah paham, kalau buka itu bukan berarti buka dengan perawatannya, tidak," kata dia.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung, pengelola salon wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pembatasan sosial, serta membatasi pengunjung hanya maksimal 50 persen dari daya tampung.

Lalu hal teknis lainnya, petugas perawatan salon wajib membuang alat pelindung yang telah digunakan kepada setiap pengunjungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com