Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demonstrasi Omnibus Law di Lampung

Kompas.com - 10/10/2020, 19:46 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait demo yang berujung kericuhan di Lampung.

 

Kelima orang tersebut diamankan aparat kepolisian pada Rabu (7/10/2020) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lima orang tersebut terbukti merusak fasilitas umum dan membawa benda berbahaya.

"Lima orang itu sudah masuk tahap penyidikan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Dari tangan kelima tersanga ini, polisi mengamankan barang bukti berupa batu, potongan kaca, kayu balok, hingga bahan bakar di dalam plastik.

Baca juga: Akibat Kerusuhan Demo di Lampung, Gedung DPRD hingga Pos Polisi Rusak

Pandra menambahkan, kelima tersangka ini tidak ada yang berstatus mahasiswa.

"Patut diduga terlibat unsur pidana karena barang bukti yang ada," kata Pandra.

Sementara itu, 248 pelajar dan mahasiswa yang diamankan pada Kamis (8/10/2020) sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing.

"Tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya dibina, didata dan telah dipulangkan ke orangtuanya," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, demonstrasi ribuan mahasiswa di depan Gedung DPRD Lampung berujung ricuh, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Video Viral Mahasiswa Ditangkap dan Dianiaya Polisi, Polda Lampung: Masih Kami Selidiki

Kerusuhan dari massa yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ada belasan mahasiswa yang terluka setelah polisi menahan massa yang mencoba masuk ke dalam Gedung DPRD Lampung.

Sejumlah aparat Dalmas Polda Lampung juga mengalami luka akibat lemparan batu dari arah massa yang berdemo.

Kerusuhan berawal saat massa meminta anggota Dewan untuk hadir di tengah pengunjuk rasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com