Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

128 Pedemo Tolak Omnibus Law di Malang Dibebaskan, Satu Masih Ditahan

Kompas.com - 10/10/2020, 15:31 WIB
Andi Hartik,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Sebanyak 128 demonstran yang diamankan saat aksi menolak Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, dibebaskan pada Jumat (9/10/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, ratusan demonstran yang dibebaskan karena tidak cukup bukti setelah melewati pemeriksaan selama 1x24 jam.

“Pemeriksaan secara keseluruhan karena dari 128 itu kami belum dapat bukti yang kuat. Karena waktunya 1x24 jam kami wajib memulangkannya,” katanya, Jumat.

Baca juga: 20 Pedemo Reaktif Rapid Test Covid-19, Pemkot Malang Waspada Klaster Demonstrasi

Dengan begitu, masih tersisa satu orang yang diamankan polisi.

Sebab, saat kericuhan terjadi pada Kamis (8/10/2020), polisi mengamankan sebanyak 129 orang.

Azi mengatakan, satu orang yang tersisa masih dalam tahap penyelidikan lanjutkan dan berpotensi menjadi tersangka.

“Masih ada satu orang yang kami periksa, kami lakukan penyidikan yang diduga menjadi pelaku (pengrusakan),” jelasnya.

Baca juga: Total 129 Massa Aksi Diamankan di Malang, Terdiri dari Pelajar hingga Kuli Bangunan

Satu orang yang masih ditahan ini berinisial AN (21), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Dia tertangkap merusak kendaraan dinas milik Polres Batu.

“Dia melempari kaca bus dengan menggunakan batu, tidak memprovokasi,” jelasnya.

Terhadap seorang kuli bangunan yang menjadi peserta aksi, polisi mengenakan Pasal 170 subsider 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 170 subsider 406 terkait perusakan terhadap orang atau barang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Diketahui, aksi massa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Malang diwarnai dengan kericuhan.

Massa aksi yang mengenakan pakaian warna gelap melempari gedung DPRD dan Balai Kota Malang dengan batu.

Kericuhan ini terjadi sejak awal massa berkumpul. Polisi berhasil mengamankan 129 orang peserta aksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com