Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Penerapan Perda, 15 Warga Sumbar Tanpa Masker Kena Sanksi

Kompas.com - 10/10/2020, 14:49 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal resmi diberlakukan, Sabtu (10/10/2020).

Sebanyak 15 orang warga tanpa masker terjaring saat razia perda tersebut di Pasar Raya Padang.

Sesuai dengan sanksi di perda, 15 warga tersebut memilih kerja sosial selama 30 menit atau membayar denda Rp 100.000.

"Hari pertama penegakkan perda ada 15 warga yang tanpa masker terjaring di Pasar Raya Padang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumbar Dedy Diantolani kepada Kompas.com, usai razia, Sabtu.

Baca juga: Dijemput Orangtua, 84 Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang Mayoritas Pelajar

Dedy mengatakan, dari 15 pelanggar itu, ada yang membayar denda di tempat dan ada kerja sosial 30 menit menyapu jalan.

Mereka yang melanggar langsung diminta kartu tanda penduduk dan kemudian namanya dimasukkan ke dalam aplikasi sistem pelanggar perda.

"Namanya dimasukkan ke dalam aplikasi sistem pelanggar perda yang online di seluruh Sumbar. Jika sudah tiga kali melanggar maka akan dijatuhi hukuman pidana kurungan 2 hari atau denda Rp 250.000," kata Dedy.

Dedy mengatakan, selain merazia warga yang tak pakai masker, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com