Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Hoaks Mahasiswa Tewas Saat Demo Ricuh di DPRD Kota Bima Ditangkap

Kompas.com - 10/10/2020, 14:04 WIB
Syarifudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bima Kota menangkap pelaku penyebar hoaks seorang mahasiswa tewas saat demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di kantor DPRD Kota Bima pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Pelaku diketahui berinisial AR (27), warga Kelurahan Rite, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Terduga pelaku telah kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Bima, AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Pelaku ditangkap Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 17.15 Wita setelah polisi menelusuri alamat AR.

Baca juga: Gugus Tugas Banten: Semoga Tidak Ada Klaster Demo Omnibus Law

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah unggahan status di akun Facebook milik AR tentang kematian salah satu peserta demo, viral di media sosial.

"RA ditangkap di salah satu tempat di Kota Bima," ujar AKBP Haryo Tejo Wicaksono.

Haryo Tejo mengatakan, pelaku menyebar informasi bohong dengan menyebutkan bahwa seorang mahasiswa bernama Ufran meninggal dunia saat demo berujung ricuh di kantor DPRD Kota Bima, Kamis lalu.

Dalam unggahan itu, pemilik akun menyertakan foto Ufran yang dikelilingi aparat keamanan saat mengamankan aksi unjuk rasa menolak pengesan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam unggahan itu, AR memberi keterangan: "Kalembo ade (Bersabar atau lapang dada) bagi keluarga yang ditinggalkan, kami segenap keluarga Almamater Kuning turut berdukacita atas meninggalnya saudara kami".

Belum diketahui dari mana RA menerima informasi meninggalnya seorang mahasiswa, kaitan dengan aksi demontsrasi menolak Umnibus Law tersebut.

Informasi tersebut kemudian beredar di media sosial, hingga dalam waktu singkat menjadi viral.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com