Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 95 Orang di Yogya, 4 di Antaranya Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 10/10/2020, 00:07 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta mengamankan 95 orang setelah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan gedung DPRD DIY, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Dari 95 orang, 4 orang akan dilanjutkan proses hukumnya karena melakukan perusakan pos polisi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menyampaikan perusakan di pos polisi yang terletak di jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta.

"Dari 95 orang ini 4 di antaranya akan dilanjutkan proses hukumnya. 4 orang itu pelaku pengrusakan pospol lantas di belakang Hotel Inna Garuda Malioboro (jalan Abu Bakar Ali)," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Bentrok Demonstran dan Polisi di Makassar, Pos Polisi Dilempari Bom Molotov

Lanjut Riko,  2 dari 4 orang dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan 2 orang lainnya dikenakan pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun keempat orang yang diamankan itu berinisial IM (16) warga Bantul, SB (16) warga Kelurahan Ngampilan, LA (16) dan CF (19) yang warga kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Keempat orang ini dari dua grup yang berbeda.

Baca juga: Akibat Kerusuhan Demo di Lampung, Gedung DPRD hingga Pos Polisi Rusak

"Dari 4 orang itu dua berstatus pelajar, satu orang dewasa, satu orang di bawah umur," katanya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah botol air mineral yang digunakan untuk tempat bensin, besi untuk alat perusakan pos polisi, batu-batu, korek api serta ban bekas.

"Ban bekas di sekitar DPRD DIY, bensin di beli di sekitar TKP," imbuhnya.

Untuk motif, Riko menerangkan keempat orang tersebut melakukan perusakan lantaran terpicu oleh rekan-rekannya. Mengingat keempat orang tersebut mendapatkan pesan melalui Whatsapp Group.

"Dari pengakuan mereka ikut-ikutan, melihat orang merusak fasilitas umum. Mereka ikut demo dari share-share-an dari Group Whatsapp. Sat ini kami juga sedang melakukan penyelidikan group whatsapp ini untuk menemukan provokator," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com