Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

84 Perusuh Demo UU Cipta Kerja di Padang Dilepas, Mayoritas Pelajar dan Orangtua Diminta Berjanji

Kompas.com - 09/10/2020, 18:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah orangtua menjemput anak-anak mereka yang tertangkap ikut demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Padang, Sumatera Barat.

Sebelum membawa pulang anak-anak pulang, para orangtua diminta membuat surat pernyataan.

"Sudah kita lepas. Orangtua mereka menjemput dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Jumat.

Puluhan pedemo ditangkap

Aparat keamanan dari Kepolisian dan Brimob memukul mundur pengunjuk rasa, setelah terjadinya aksi bentrok dan saling lempar di Kantor DPRD Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2020). Akibat kejadian itu, sedikitnya 4 personil polisi, 1 petugas Satpol PP dan 8 Mahasiswa mengalami luka-luka.KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU Aparat keamanan dari Kepolisian dan Brimob memukul mundur pengunjuk rasa, setelah terjadinya aksi bentrok dan saling lempar di Kantor DPRD Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2020). Akibat kejadian itu, sedikitnya 4 personil polisi, 1 petugas Satpol PP dan 8 Mahasiswa mengalami luka-luka.
Rico menjelaskan, aparat kepolisian mengamankan setidaknya 84 orang dalam aksi pada hari Kamis (8/10/2020).

Sebagian besar, menurutnya, para pedemo yang diamankan masih berusia pelajar.

"Ada 84 orang yang kita amankan. Mereka pelajar dan eks pelajar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Tidak Ditanggapi, Demo Tolak Omnibus Law di Padang Sidempuan Ricuh, 7 Orang Terluka

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi saat aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Aksi saling lempar batu dan botol minuman antara aparat dan pedemo pecah.

Untuk meredam amukan massa, polisi terpaksa menembakkan gas air mata. Setelah itu, para pedemo yang diduga melakukan perusakan diamankan polisi.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com