Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Kirim Surat ke Jokowi, Memohon Diterbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 16:56 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Selain ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno juga mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa di Sumbar terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Dalam surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020, Irwan Prayitno memohon agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perpu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil: Omnibus Law Jadi Pembelajaran agar Kebijakan Pusat Tak Kagetkan Masyarakat

Irwan mengatakan dengan disetujui UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja oleh serikat pekerja, buruh dan mahasiswa.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di gedung DPRD Sumbar selama dua hari berturut-turut setelah UU Cipta Kerja tersebut disahkan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan aspirasi buruh di Sumbar yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Ridwan Kamil Hujan-hujanan Temui Demonstran di Gedung Sate, Setuju Kirim Surat ke Jokowi

Aspirasi itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Irwan Prayitno.

Dalam surat itu Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya UU tentang Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumbar.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Tidak Kapok Dilempari, Ketua DPRD Sumbar Terima Aspirasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com