Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Ajukan "Judicial Review" ke MK, Forum Rektor Lampung Bedah UU Cipta Kerja secara Ilmiah

Kompas.com - 09/10/2020, 15:54 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Forum Rektor Lampung akan membedah omnibus law UU Cipta Kerja secara ilmiah.

Hasil kajian ilmiah atas undang-undang tersebut akan menentukan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara Forum Rektor Lampung, Firmansyah Y Alfian mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan 40 rektor universitas negeri dan swasta terkait rencana kajian ilmiah tersebut.

"Kami akan kaji secara ilmiah UU Cipta Kerja itu, melibatkan akademisi dan berbagai elemen," kata Firmansyah dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Sarankan Demonstran Omnibus Law Lakukan Judicial Review ke MK

Firmansyah menambahkan, kajian ilmiah tersebut tidak hanya melibatkan akademisi, melainkan juga mahasiswa dan berbagai pihak yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Menurut Firmansyah, hasil kajian ilmiah ini akan menentukan apakah UU Cipta Kerja perlu disempurnakan atau diajukan judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika nanti kami menemukan ada dan perlu perbaikan maupun penyempurnaan, kami akan ajukan judicial review ke MK," kata Firmansyah.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Sweeping Aparat Perlu Diusut

Sementara itu, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat wilayah Lampung menilai aksi sweeping (penyisiran) yang dilakukan aparat kepolisian pada Rabu (7/10/2020) malam dan Kamis (8/10/2020) telah melanggar konstitusi.

Koordinator Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat wilayah Lampung, Kodri Ubaidillah mengatakan, penyisiran itu telah melanggar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi untuk menyampaikan pendapat.

"Kami meminta agar Komnas HAM menginvestigasi sweeping kemarin, siapa saja korbannya dan apa motif sweeping tersebut," kata Kodri.

Baca juga: Viral Video Mahasiswa Ditangkap dan Dianiaya Polisi, Polda Lampung: Masih Kami Selidiki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com