Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aksi Tolak Omnibus Law di 5 Kota Besar dan Sikap Para Kepala Daerahnya

Kompas.com - 09/10/2020, 13:48 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejak DPR mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), gelombang aksi penolakan terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.

Ribuan massa dari berbagai elemen turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi.

Berikut sederet aksi melawan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja di lima kota besar di Indonesia:

Baca juga: Mengamuk dan Sebut Kotanya Dihancurkan, Risma Temukan Ada Demonstran dari Lamongan hingga Madiun

1. Surabaya, ratusan pengunjuk rasa ditangkap, diwarnai kemarahan Risma

Mobil polisi dirusak massa pendemo di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (8/10/2020).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Mobil polisi dirusak massa pendemo di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (8/10/2020).
Aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya berlangsung antara lain di depan Gedung Grahadi dan Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (8/10/2020).

Tak hanya diikuti oleh mahasiswa dan buruh, terlihat sejumlah pelajar ikut terjun dengan mengenakan seragam sekolah.

Hingga pukul 14.00 WIB, massa aksi masih menduduki pagar Gedung Negara Grahadi.

Sementara itu, tepat di jalanan depan gedung, massa aksi membakar ban bekas.

Menjelang sore, massa semakin tak terkendali dengan menjebol pagar sisi selatan dan merusak lampu penerangan jalan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mengambil tindakan membubarkan massa aksi dengan mobil water cannon dan tembakan gas air mata ke arah demonstran.

Massa membalas dengan melempari berbagai benda seperti botol air mineral, batu hingga besi ke arah polisi dan Gedung Grahadi.

Baca juga: Massa yang Anarkistis Saat Aksi Omnibus Law di Surabaya Bukan Buruh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com