Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ADPPI: Aspirasi Daerah Penghasil Panas Bumi Terakomodir UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 13:36 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Daerah-daerah penghasil panas bumi yang berada dibawah naungan Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi (ADPPI), merasa Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR-RI 5 Oktober 2020 lalu, telah mengakomodir kritik dan masukan yang disampaikan ADPPI.

"ADPPI menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM dan DPR-RI yang telah mengakomodasi kritik dan masukan yang kami sampaikan bulan Februari lalu," Jelas Hasanuddin, Ketua Umum ADPPI, Jumat (9/10/2020) saat dihubungi lewat telepon genggamnya.

Hasanuddin memaparkan, sebagai asosiasi daerah penghasil panas bumi, pihaknya telah memberi kritikan dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja yang dibahas DPR-RI.

Baca juga: Viral di Medsos, Ini Cerita Pria yang Kantongi Restu Ibu Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

 

Sehingga, saat disahkan ada penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Pasal 41 UU Cipta Kerja yang merubah ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi.

"Perubahannya di antaranya terkait dengan pemerintah daerah, tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung," katanya.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengakomodir usulan ADPPI tentang ketentuan harga energi dan produksi untuk pemanfaatan langsung yang membuat beban pengeluaran sektor usaha pemanfaatan langsung usaha panas bumi bisa berkurang.

Baca juga: Menteri ESDM Yakin Indonesia Bisa Capai Target Pengembangan Panas Bumi Asalkan..

Hasanuddin melihat, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR-RI, juga membuat perijinan dalam pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan pembangkit listrik tenaga panas bumi, juga dibuat sederhana dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Kami berharap, Kementerian ESDM bisa segera menyosialisasikan perubahan ini kepada para pihak terkait, agar proses perijinan pemanfaatan langsung panas bumi yang sudah tertunda hingga 6 tahun bisa dipercepat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com