KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10/2020) seperti dilansir Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi nominal dua alat bukti.
Baca juga: Jual Obat Ilegal, Toko Kosmetik di Mall Bandara City Disegel BPOM
Menurut dia, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM yang menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan.
Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.
"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," katanya.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.
Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.
Baca juga: BPOM Buru Pengendali Obat Ilegal yang Ditemukan di Sukapura
Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.