Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Sarpan Kembali Ditangkap Setelah 7 Tahun Kabur dari Lapas

Kompas.com - 09/10/2020, 11:06 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Setelah buron selama 7 tahun, Sarpan (45) seorang narapidana yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah, akhirnya kembali dijebloskan ke penjara.

Terpidana kasus penipuan yang kabur ke berbagai daerah itu dibekuk aparat kepolisian bersama petugas lapas di Desa Harjasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Rabu (7/10/2020) malam.

Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Sambiyono mengatakan, selama masa pelariannya narapidana itu berpindah-pindah tempat, termasuk cukup lama berada di Jakarta.

Baca juga: Kabur ke Banyuwangi, Pria yang Perkosa Remaja hingga Hamil Ditangkap

"Di Jakarta juga cukup lama. Setelah diketahui pulang ke Suradadi, kita tangkap bekerjasama dengan Polsek Suradadi dan warga setempat," kata Sambiyono, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2020).

Sambiyono mengatakan, narapidana itu kabur sejak 2013.

Suatu hari, narapidana itu sedang menjalani hukuman fisik dengan bekerja mencuci mobil petugas yang terparkir di halaman Lapas.

Saat petugas lengah, narapidana itu memanfaatkan untuk melarikan diri.

Sambiyono mengatakan, saat kabur, narapidana sudah menjalani hukuman sekitar 13 bulan dari 18 bulan vonis penjara.

"Sudah setahun lebih jalani hukuman pada saat kabur," kata dia.

Baca juga: Kabur Terburu-buru, Pelaku Tinggalkan Uang Rp 60 Juta Hasil Rampokannya

Kini, Sarpan harus menjalani sisa masa hukuman kembali di Lapas.

Tidak ada penambahan masa hukuman. Hanya saja, pengawasannya akan lebih diperketat.

"Akhirnya kembali masuk untuk menjalani sisa hukuman sekitar 4 bulan 13 hari. Tidak ada tambahan hukuman," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com