Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Ngga Ikut Demo Akan Diincar, Digebukin, Mau Dibunuh"

Kompas.com - 09/10/2020, 05:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Serang Banten mengaku dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tak ikut demo.

Pelajar berinisial H itu pun mengaku terpaksa bergabung dengan massa buruh dan mahasiswa turun ke jalan.

"Tadi pagi ada teman ke rumah menjemput, dia ngajak demo. Kalau enggak ikut, katanya diincar, digebukin, mau dibunuh," kata H di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Tutup Jalan Protokol di Serang

H mengaku tak tahu menahu dirinya berdemo soal apa. H mengaku saat itu bersama rekannya segera berangkat ke Kantor Gubernur Banten.

Naas, H ternyata ikut tertangkap polisi saat demo berlangsung ricuh. Dirinya pun mengaku sulit menghubungi orangtuanya yang ternyata bekerja di Arab Saudi.

Penjelasan polisi

Polda Banten memperlihatkan barang bukti yang diamankan saat rusuh demo tolak omnibus law di Kota Serang,KOMPAS.com/RASYID RIDHO Polda Banten memperlihatkan barang bukti yang diamankan saat rusuh demo tolak omnibus law di Kota Serang,

H ternyata tak seorang diri. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi lebih kurang ada 75 pelajar SMP, SMK, SMA dan anak putus sekolah yang diamankan.

Sebagian besar, menurut Edy, mereka mengaku hanya ikut-ikutan berdemo.

"Sebagian ada diajak oleh temannya, sebagain ajakan dari medsos yang mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasanya apa, mau ke mana, diajak ikut saja," kata Edy.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi buruh menolak UU Cipta Kerja di Banten berlangsung ricuh.

Baca juga: Sempat Ditutup karena Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Akses Serang-Jakarta Kembali Normal

Polda Banten bahkan telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu diamankan saat aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.

Para tersangka itu adalah yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19).

Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20). Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).

Edy menjelaskan, penetapan tersangka setelah hasil penyelidikan, pemeriksan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.

(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com