Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anarkistis, Demo Tolak UU Omnibus Law di Surabaya Dibubarkan Paksa, Puluhan Pengunjuk Rasa Ditangkap

Kompas.com - 08/10/2020, 16:59 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi menolak UU Omnibus Law berakhir anarkis di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (8/10/2020) sore.

Massa menjebol pagar sisi selatan dan mulai merusak fasilitas umum. Polisi pun membubarkan paksa aksi massa.

Pantauan Kompas.com, polisi mulai melakukan pembubaran pukul 15.30 WIB saat massa mulai bertindak anarkistis merusak lampu penerangan jalan dan menjebol pagar Gedung Negara Grahadi sisi selatan.

Baca juga: Dosen Ini Liburkan Kuliah, Bebaskan Mahasiswa Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Saat mobil water canon bergerak, ratusan polisi yang berada di dalam halaman Gedung Grahadi juga mulai membubarkan massa.

Suasana mendadak mencekam karena polisi berulang kali menembakkan gas air mata ke arah massa pendemo.

Sementara massa balas melempar bermacam benda ke arah Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, seperti botol air mineral, batu hingga bahan-bahan dari besi lainnya.

Massa pun bubar dan berlarian ke arah Jalan Tunjungan, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Yos Sudarso hingga belakang Taman Apsari.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Malang Ricuh, Gedung DPRD Dilempari

 

Puluhan pengunjuk rasa yang dianggap provokator diamankan ke dalam area Gedung Grahadi Surabaya. 

 

Hingga pukul 16.30 WIB, massa di sejumlah ruas jalan masih belum membubarkan diri.

Mereka terus bergerombol dan melempar apapun ke arah barisan polisi yang berada di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com