Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditangkap, 189 Pedemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dibebaskan, Ada Siswa SMP

Kompas.com - 08/10/2020, 16:56 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 189 demonstran penolak omnibus law dipulangkan usai ditangkap oleh aparat kepolisian.

Para pedemo tersebut akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat aksi kerusuhan saat demo berlangsung.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny Setyowadi menyebutkan, seusai dilakukan pemeriksaan kepada 193 orang, sebanyak 189 telah dipulangkan.

Baca juga: Demo Omnibus Law Ricuh di Malioboro, Wakil Ketua DPRD DIY: Tidak Sesuai Karakter Yogya

Sementara itu, empat sisanya masih dilakukan pendalaman karena diduga kuat sebagai pelaku perusakan saat kericuhan dalam demo tersebut.

"Dari 193 orang itu kita cek lagi kedalamannya, kami menemukan ada 4 orang yang diduga sebagai pelaku demo yang menjurus perusakan. Sisanya 189 sudah dipulangkan tadi malam," jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Saat ini polisi sedang mengumpulkan keterangan, termasuk bukti-bukti rekaman dari empat demonstran yang diketahui merupakan mahasiswa.

"Kita lakukan pemeriksaan baik keterangan yang bersangkutan, keterangan saksi maupun alat bukti berupa foto dan video," ucapnya.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Semarang Ricuh, 269 Demonstran Diamankan

Untuk penetapan status tersangka, kata dia, saat ini masih proses pendalaman.

"Masih pemeriksaan mendalam karena harus ada mekanisme gelar. Sangkaannya ada pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP," jelasnya.

Dia menemukan banyak anak di bawah umur yang mengikuti aksi demo tersebut.

Tak hanya dari Kota Semarang, tetapi juga berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Kendal, Weleri, dan Salatiga.

"Pelajar itu selain SMA, SMK, SMP juga diajak. Kami menyayangkan, kenapa yang SMP bisa ikut. Masih anak-anak harusnya ya jangan dilibatkanlah dalam kegiatan politik praktis ini," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com