Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Penjara, Pelaku Spesialis Pencuri Ponsel Kembali Ditangkap

Kompas.com - 08/10/2020, 14:06 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - NAP (25), pelaku spesialis pencurian ponsel di wilayah Solo Raya kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Gondang Wetan, Banjarsari, Solo ini ditangkap usai menjambret tas korban, YI (24) di Jalan Raya Karangwuni, Nglinduk, Polokarto, Sukoharjo, Minggu (6/10/2020) malam.

"Hasilnya saya pakai buat senang-senang. Minum-minuman keras," kata NAP di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Perobek Al Quran di Sukoharjo Idap Gangguan Jiwa

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku NAP kerap dibantu Diego dan Ade alias Bogel setiap kali beraksi.

Pelaku Diego sendiri sudah diamankan pihak Polres Karanganyar, sementara Bogel masih dalam diburu petugas.

"Ada tiga lokasi TKP (tempat kejadian perkara) penjambretan yang dilakukan pelaku. Pelaku beraksi di wilayah Solo Raya," kata Bambang.

Bambang menyebut, tiga lokasi penjambretan tersebut antara lain, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo.

"Pelaku (NAP) merupakan residivis spesialis pencurian HP pada 8 November 2019 dengan putusan satu tahun penjara. Pelaku ini baru saja bebas dari penjara," ungkap Bambang.

Baca juga: Hendak Shalat Subuh, Warga Sukoharjo Temukan Potongan Kertas Al Quran Berserakan di Lantai Masjid

Dari penangkapan pelaku NAP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dompet, KTP korban, KIS, tas selempang korban dan uang tunai Rp 441.000.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com