Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersikukuh Tak Miliki Utang ke Febi, "Ibu Kombes": Saya Rasakan Ini Tidak Adil

Kompas.com - 08/10/2020, 07:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Fitriani Manurung "Ibu Kombes" angkat suara terkait vonis bebas Febi Nur Amelia, warga Kompleks Menteng Indah, Medan, yang ia laporkan ke polisi karena menagih utang melalui Instagram.

Ia mengaku kecewa karena merasa putusan hakim tidak adil baginya. Menurut dia, perkara yang disidangkan adalah UU ITE, bukan mengenai utang piutang.

Fitriani juga bersikukuh bahwa ia tak memiliki utang kepada Febi Nur Amelia. Ia menjelaskan, bukti yang disertakan di pengadilan belum bisa membuktikan bahwa ia memiliki utang kepada Febi.

Baca juga: Anggap Putusan Sidang Tak Adil dan Disebut Berutang, Ibu Kombes: Ini Belum Final

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Terkait putusan tersebut, ia berharap kasus tersebut lanjut ke Kejaksaan Tinggi.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya, saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani.

Selain itu, ia juga membantah tuduhan memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi setelah ditagih utang.

Baca juga: Cerita Febi Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes, Dilaporkan ke Polisi hingga Pingsan di Pengadilan

Baca juga: Febi Divonis Bebas, Ibu Kombes: Saya Serahkan Proses Hukum Ini Lanjut ke Kejaksaan Tinggi...

Tak hanya dirinya, Fitriani mengatakan bahwa sang suami yang seorang polisi berpangkat kombes juga kecewa atas putusan tersebut dan berharap kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi.

"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.

Baca juga: Soal Vonis Bebas Febi, Ini Tanggapan Ibu Kombes

Febi sebut putusan sudah adil

Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020)
Sementara itu, Febi mengatakan, putusan bebas atas dirinya dirasa adil karena ia memang telah meminjamkan uang Rp 70 juta pada Fitria Manurung.

"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.

Febi berterima kasih kepada majelis hakim yang, menurut dia, telah memutuskan secara adil.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Tagih Utang Ibu Kombes, Febi Dibebaskan karena Terbukti Meminjamkan Uang Rp 70 Juta

Febi mengaku cemas sebelum sidang sehingga ia sempat pingsan setelah majelis hakim membacakan putusan.

Diduga asam lambung yang naik memicu ia pingsan saat mencoba untuk berdiri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com