Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tolak Omnibus Law di Semarang Ricuh, Ratusan Demonstran Ditangkap

Kompas.com - 08/10/2020, 06:33 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan ratusan demonstran yang menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).

"Sudah kita amankan mereka untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes. Ada sekitar 50-100-an orang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh, Pagar Kantor Gubernur Dijebol

Polisi menduga ada pihak di luar mahasiswa dan buruh yang menunggangi jalannya aksi hingga berakhir ricuh.

"Ini mungkin banyak ditunggangi orang luar, belum bisa disampaikan siapa. Kita periksa di Polrestabes Semarang," ujarnya.

Dia tak membantah saat ditanya ada anak-anak di bawah umur yang ikut dalam aksi tersebut.

"Ada aturannya nanti bagaimana penanganan kalau anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Baca juga: Tawuran Warga di Tengah Aksi Demo Omnibus Law, 8 Orang Diamankan

Sebelumnya, demonstrasi mahasiswa yang menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu (7/10/2020) berujung ricuh.

Massa yang memaksa masuk merobohkan pagar kantor gubernur.

Insiden ini menyebabkan mahasiswa dan aparat kepolisian terluka akibat terkena pintu besi yang roboh.

Situasi memanas setelah terjadi pelemparan botol bekas air mineral, batu dan benda tumpul lainnya hingga menyebabkan beberapa lampu gedung tersebut pecah.

Selang beberapa jam aksi demo itu berlangsung, massa aksi pun tak bisa terkendali sehingga menyebabkan bentrokan antara para demonstran dan aparat kepolisian.

Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para demonstran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com