Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Banten Pastikan Proses Hukum Pendemo yang Membuat Ricuh

Kompas.com - 07/10/2020, 15:33 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kapolda Banten Irjen Fiandar memastikan proses hukum akan berlanjut terhadap 14 pendemo yang ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sejauh alat bukti, kecukupan pasal peristiwa tersebut, bahwa seseorang pantas atau patut diduga melakukan suatu tindakan pidana yang didalami Ditreskrimum, pasti kita proses, siapapun itu," kata Fiandar di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka

Fiandar mengatakan, pada saat proses negosiasi, mahasiswa meminta rekan-rekannya yang ditangkap untuk dibebaskan.

Namun polisi menolak permintaan itu.

"Saat mereka bargaining minta dibebaskan, enggak kita kasih bebas. Kalau dia dibebaskan, ini preseden buruk ke depannya," ujar Fiandar.

Baca juga: Memenuhi Kantor DPRD, Buruh di Sumedang Minta Omnibus Law Dibatalkan

Fiandar menegasakan bahwa akan ada tersangka dalam kericuhan demo di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten pada Selasa malam.

"Kita proses selama unsur pasalnya memenuhi, perbuatan mereka dan mereka diyakini sebagai pelakunya akan kita proses dan akan diteruskan ke persidangan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Banten menangkap sebanyak 14 orang terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.

Sebanyak 14 orang pendemo yang ditangkap terdiri dari 9 orang mahasiswa, 3 orang pelajar dan 2 orang pekerja.

Saat ini, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com