SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang pengunjuk rasa diamankan pihak kepolisan saat aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin, Banten.
Kelimanya diamankan karena melakukan perlawanan saat petugas kepolisan meminta para demonstran untuk membubarkan diri.
"Lima orang kita tangkap. Masih kita periksa dalami kira-kira keterlibatan sejauh mana. Yang jelas dia melakukan aktivitas perlawanan terhadap petugas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Alasan Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa hingga Berujung Bentrok di Banten
Fiandar menyebutkan, kelima orang yang diamankan itu tidak hanya mahasiswa, tetapi juga pelajar dan pedagang.
"Ada yang pelajar ada juga yang pedagang. Ini akasi mahasiswa yang sudah disusupi. Kelompok ini yang sedang kita dalami link-nya ke mana," ungkap Fiandar.
Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka
Saat ini, kelima orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisan guna mengetahui motifnya.
"Nanti kita dalami apa kira-kira motivasi dan lain sebagainya. Masih perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Fiandar.
Fiandar menyebutkan, dua anggota polisi mengalami luka-luka akibat bentrokan itu. Salah satunya adalah Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat.
"Ada dua anggota kita yang terluka. Tapi nggak terlalu berat," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.