MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga penganiaya remaja berinisial Fs (14) di Jalan Minasa Upa Kecamatan Rappocini, Makassar, Minggu (4/10/2020) dini hari.
Fs dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri.
Kasat Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah DE (31), IK (24), dan DA (24).
DA merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Sementara dua tersangka lainnya merupakan alumni salah satu kampus di Makassar.
"Dari hasil pemeriksaan cuma tiga yang dapat dijadikan tersangka. Sisanya masih berstatus saksi," ujar Nurtjahyana, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Lemparan Cat Merah di Pos Polisi Makassar, Petugas: Pemeriksaan CCTV, Pelaku 2 Orang
Nurtjahyana mengatakan, ketiga tersangka menganiaya Fs yang dicurigai mencuri ponsel milik salah satu penghuni rumah rekan para tersangka.
Saat Fs melintas di depan rumah yang ditempati tersangka dan rekan-rekannya berkumpul, remaja tersebut kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh para pelaku.
Ketika korban mengelak, IK langsung menempeleng korban berulang kali.
Tak sampai di situ, DE turut meninju wajah korban. Sementara DA menyentil telinga Fs dua kali.
"Pengakuan mereka dianiaya pakai tangan saja, tidak ada benda tumpul. Sampai korban pingsan," imbuh Nurtjahyana.
Baca juga: 13 Mahasiswi di Makassar Diteror Video Call Seks, Korban: Saya Trauma Pegang HP
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polsek Rappocini.
"Ancaman di atas sepuluh tahun penjara," ujar Nurtjahyana.