Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Sarankan UU Cipta Kerja Diterima Dulu, lalu Dievaluasi

Kompas.com - 06/10/2020, 17:25 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan agar buruh dan masyarakat tidak terburu-buru menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah.

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, semua pihak sebaiknya menerima dulu Undang-Undang yang baru itu.

Kemudian, apabila di kemudian hari ada yang dinilai tidak sesuai, baru dilakukan evaluasi.

"Saran saya, kita terima dulu, kemudian evaluasi, dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang, kita revisi, kita evaluasi. Kalau baik, kita teruskan," ujar Emil kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Ribuan Buruh di Cianjur Turun ke Jalan hingga Menutup Lalu Lintas

Menurut Emil, saat ini belum bisa dibuktikan apakah UU Cipta Kerja tersebut berdampak negatif atau positif.

Emil mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling memonitor dampak dari UU tersebut.

"Pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika," kata Ridwan Kamil.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Kabupaten Bogor Ancam Mogok Kerja

Sebelumya, DPR dan pemerintah mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja pada rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Senin kemarin.

Pengesahan UU ini menuai protes dari kalangan buruh dan pekerja.

Aksi unjuk rasa terjadi di sejumlah wilayah. Massa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kaum pekerja, bahkan dinilai dapat menyengsarakan buruh.

Baca juga: Sederet Fakta Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dari Interupsi hingga Walk-Out

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com