Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Selayar Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 06/10/2020, 15:17 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com -Berkas perkara kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Selayar berinisial AM telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kejaksaan Negeri Selayar menunggu penyerahan tersangka dan bukti dari Polda Sulsel dalam pelimpahan perkara tahap dua.

"Saat ini menunggu pelimpahan dari polisi, jadi kami sifatnya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Trio Jatmiko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Kasus Eks Kasat Reskrim Selayar Diduga Lecehkan 3 Polwan Naik ke Penyidikan

Jaksa menunggu pelimpahan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Dihubungi terpisah Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, penanganan perkara pemerasan dengan tersangka Iptu AM, telah limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Perkara ini juga, sementara dalam proses prapradilan.

"Setelah P21 berkas perkara tersebut atas perintah pimpinan kami limpahkan ke Ditreskrimum. Tugas selanjutnya hanya menangkap atau menyerahkan Iptu AM ke Kejaksaan. Saat ini kami juga menghadapi praperadilan dari Iptu AM," tuturnya.

Baca juga: Cerita Mantan Kontraktor yang Mengaku Diperas Eks Kasat Reskrim Polres Selayar

AKBP Temmangnganro menambahkan untuk kasus pelecehan terhadap Polwan yang juga menyeret Iptu Am sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel.

Saat ini, Iptu AM berkantor di Direktorat Reskrim Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com