PONOROGO, KOMPAS.com - Seorang kepala dusun di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial T, kedapatan berduaan di rumah seorang perempuan berinisial M, saat digerebek warga, Senin (5/10/2020) malam.
Kepala Desa Janti, Eko Prayitno, mengatakan, keduanya kemudian digelandang oleh warga ke balai desa untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Lahir Kondisi Meninggal, Jasad Bayi Dibungkus Plastik dan Dikubur Pasangan Selingkuh di Kebun
“Keduanya mengaku bahwa memang berselingkuh. Bahkan, telah melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali,” ujar Eko melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).
Eko menambahkan, dari hasil mediasi dengan warga, T diminta untuk membayar 400 zak semen sebagai denda adat atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya.
Selain itu, warga juga meminta T untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala dusun.
“Kalau denda semen 400 zak disanggupi, kalau tuntutan mundur sebagai kasun belum disanggupi, harus sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Muncul Klaster Keluarga di Ponorogo
Meski tertangkap oleh warga karena berselingkuh dan mengaku saling menyukai, M tidak meminta dinikahi oleh T.
Warga meminta keduanya untuk tidak berselingkuh lagi.
“Untuk ke depan, warga meminta mereka untuk tidak melakukan lagi,” ucap Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.