Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Perkosa Anak Tirinya Sejak 2016 Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/10/2020, 15:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - TR (36), warga Lampung Timur, yang memerkosa anak tirinya berinisial BN (14) sejak tahun 2016, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Putranto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Gigih saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Mabuk, Seorang Oknum Polisi di Sulsel Todong Kapolsek dengan Pistol, Begini Kronologinya

Kata Gigi, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban berinisial SUS pada 28 September 2020 lalu.

Mendapat lapaoran itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 pada Jumat, (2/10/2020) lalu.

Diceritakan Gigih, terbongkarnya perbuatan pelaku setelah korban bercerita kepada adiknya berinisial RD (12) jika ia sering disetubuhi ayah tirinya.

Baca juga: Curhat ke Adiknya, ABG Ini Mengaku Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 2016

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com