Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Warga Karanganyar Didenda Rp 20.000 hingga "Push Up"

Kompas.com - 05/10/2020, 14:29 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Warga yang tertangkap petugas Satgas Penanganan Covid-19 tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan didenda Rp 20.000.

"Ada tiga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Teguran kemudian administrasi. Suruh milih, bayar denda (uang Rp 20.000), menyanyikan lagu wajib, dan hukuman fisik berupa push up," kata Kepala Satpol PP Karanganyar Yophy Eko Wibowo di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Usai Resepsi, Pasangan Pengantin di Karanganyar Positif Covid-19

Dia mengatakan, pelanggar yang membayar denda uang tersebut akan mendapat masker sebanyak dua buah.

Masker itu diharapkan bisa dipakai pada saat pergi atau keluar rumah.

Sedangkan lagu wajib yang dinyanyikan pelanggar protokol kesehatan adalah Garuda Pancasila, Bagimu Negeri, Bendera Merah Putih, Dari Sabang Sampai Merauke, Gugur Bunga dan lainnya.

"Setelah satu bulan kita melaksanakan operasi gabungan dengan Jajaran Polres dan Kodim itu sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat. Cuma ada satu dua yang mandel. Ini (sanksi denda) untuk mengantisipasi yang bandel-bandel tersebut," terang dia.

Baca juga: Nomor Pribadi Bupati Karanganyar Dibajak Orang Tak Dikenal untuk Minta Uang

Sanksi administrasi ini sebagai langkah persuasif pemerintah untuk mengingatkan sekaligus menyadarkan warga disiplin menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sebab, disiplin memakai masker pada saat bepergian atau keluar rumah merupakan tanggung jawab warga.

"Yang jelas kita ingin persuasif masyarakat sadar bahwa ini kebutuhan mereka. Jangan memakai masker karena ada operasi, ada petugas. Tapi betul-betul sadar ini untuk mencegah," terang dia.

Dijelaskan, sanksi ini berlaku tidak hanya bagi warga, namun juga bagi pelaku usaha. Jika ada rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, penjual akan diskorsing dan usahanya ditutup selama satu malam.

"Pasar maupun toko modern melayani pembeli tidak memakai masker nanti kita minta tutup dulu satu hari," kata dia.

Lebih jauh, dari hasil pemetaan pelanggaran protokol kesehatan paling banyak ditemukan di kawasan pasar tradisional. Padahal, pasar menjadi sumber penularan Covid-19 berisiko tinggi.

"Kita mendorong dinas pasar agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan kepada pedagang," kata Yophy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com