SALATIGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Salatiga akan memberikan santunan sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris yang keluarganya meninggal karena terinfeksi Covid-19.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyampaikan tujuan pemberian santunan ini untuk mengurangi beban ahli waris .
"Namun saya berharap agar tidak ada ahli waris yang menerima santunan ini. Kita berusaha agar pasien Covid-19 yang ditangani rumah sakit bisa mendapatkan kesembuhan," ujarnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Wamenkeu Sebut 96 Keluarga Nakes Gugur Sudah Terima Santunan Rp 300 Juta
Yuliyanto mengatakan santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 oleh RSU dan Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
"Anggaran santunan tersebut berasal dari APBD," ungkapnya.
Ahli waris yang akan mendapat santunan tersebut harus melampirkan sejumlah syarat.
Di antaranya FC KTP dan KK serta FC surat keterangan hasil pemeriksaan atau rekam medis yang menyatakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Penderita Covid-19 di Salatiga Berasal dari Penularan Luar Daerah
Termasuk juga surat domisili bagi yang bukan asli daerah tersebut.