Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Video Seks 3 Pria dan 1 Wanita Ajukan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 04/10/2020, 07:31 WIB
Ari Maulana Karang,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang menjadi terpidana dalam kasus video seks tiga pria dan satu wanita di Garut, Jawa Barat, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Perempuan berinsial V itu mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Berkasnya didaftarkan tanggal 29 September kemarin," ujar Asri Vidya Dewi yang menjadi penasehat hukum V saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 3 Oktober 2020

Menurut Asri, kliennya secara khusus memohon uji materi pada Pasal 8 UU Pornografi.

Ada empat alasan mengapa V mengajukan uji materi.

Alasan pertama, menurut Asri, norma dalam Pasal 8 UU Pornografi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 4 UU yang sama, lengkap beserta penjelasannya.

Alasan kedua, menurut Asri, Pasal 8 dalam UU Pornografi membuka peluang bagi negara untuk masuk dalam ranah pribadi.

Sementara yang jadi alasan ketiga, pihaknya memandang norma dalam Pasal 8 UU Pornografi bukan merupakan solusi dalam fenomena budaya patriarki.

"Alasan keempat, norma pasal tidak sesuai asas dalam ilmu perundang-undangan, tendensius dan tidak melindungi perempuan," kata Asri.

Baca juga: Uji Materi UU Minerba yang Diajukan Pemprov Babel Ditolak MK, Ini Alasannya

Asri mengakui bahwa permohonan uji materi ini tidak akan merubah nasib kliennya yang telah divonis bersalah dan saat ini dalam proses kasasi.

Namun, Asri berharap apa yang menimpa kliennya tidak menimpa perempuan lain.

"Memang tidak memengaruhi putusan klien saya, karena hukum tidak berlaku surut," ujar Asri.

Adapun, Pasal 8 UU Pornografi berbunyi: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Sebelumnya, V divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut.

Dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara pada April 2020.

V terjerat kasus hukum setelah video seks dirinya bersama tiga pria yang direkam oleh suaminya tersebar dan viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com