KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HY (39) di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi.
Ia ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, korban yang diperkosa HY adalah putri kandungnya sendiri berinisial A (18).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sering Nonton Film Porno, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Dipergoki Ibu
Pelaku memerkosa anaknya tersebut selama tujuh tahun dan sudah dilakukan berulang kali.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat kondisi rumah sepi atau sedang tidak ada istrinya.
Setiap melancarkan aksinya, korban juga diancam akan dilukai jika berani melaporkannya kepada orang lain, termasuk ibunya.
"Pelaku juga selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku,"ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Jumat (2/10/2020).
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya tersebut terungkap saat tepergok sang istri.
Mengetahui hal itu, sang istri atau ibu kandung korban tak terima dan langsung melaporkannya kepada polisi.
Pelaku, kata Anom, tega memerkosa buah hatinya itu karena terpengaruh film porno.
"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya,"kata Anom.
Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Pamannya Berulang Kali, Terungkap setelah Hamil 4 Bulan
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 287 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.