Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetujui Mendagri, Perda Normal Baru di Sumbar Segera Diterapkan

Kompas.com - 01/10/2020, 11:55 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan (AKB) baru atau new normal segera diterapkan.

Perda yang disahkan DPRD Sumbar pada Rapat Paripurna 11 September 2020 lalu itu sekarang memasuki tahap sosialisasi selama 7 hari.

"Perda tentang AKB ini sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 di Kemendagri," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalan keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 September 2020

Menurut Irwan, setelah mendapat registrasi dan disetujui Mendagri, Perda tersebut kemudian diundangkan oleh Sekretaris Daerah pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187.

Selanjutnya, menurut Irwan, Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta TNI dan Polri untuk implementasinya.

Menurut Irwan, karena Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten dan kota diharapkan menyesuaikan dengan klausul yang telah ditetapkan.

"Saya minta seluruh stakeholder baik di Provinsi maupun di kabupaten dan kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," ujar Irwan.

Baca juga: Mencoret Mushala dan Merusak Al Quran, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

Gubernur meminta masyarakat Sumbar menaati aturan yang ada dalam Perda tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat Perda ini, saya harap masyarakat paham dan dapat menaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” kata Irwan.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda AKB Hidayat mengatakan, Perda tersebut memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat.

Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri sampai keluar hasil pemeriksaan bagi orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif corona.

"Selain itu, juga terdapat denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 2 hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Hidayat.

Kemudian diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan, diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com