KOMPAS.com- Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Palembang, Sumatera Selatan berinisial HL (30) ditangkap oleh polisi.
Polisi membekuknya lantaran mencuri motor teman kencannya yang berinisial JA pada Senin (14/9/2020).
Tak hanya itu, HL juga mengunci JA di dalam kamar supaya tidak bisa keluar.
Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengemukakan, tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari korban.
"Motif tersangka mencuri motor itu kesal ke korban. Karena tidak dibayar usai berkencan. Tersangka dikenakan Pasal 362 tentang pencurian ancaman hukuman penjara, 5 tahun,"jelas Kapolsek.
Baca juga: Tak Dibayar Usai Berkencan, Seorang PSK Curi Motor Pelanggan
Di sana, mereka mabuk dan sepakat untuk berkencan.
Keduanya pun menyewa sebuah kamar indekos di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Selesai berkencan, HL meminta JA memberikan uang kepadanya sebesar Rp 800.000. Namun JA menolak.
"Malam itu kami sama-sama mabuk lalu berkencan di sana. Waktu saya minta uang, dia tidak mau kasih, saya kesel lah," tutur HL, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Berkumpul hingga Larut Malam, Ratusan PSK di Babel Digiring ke Kantor Polisi