Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta ITDC Setop Pembanguan di Lahan Sirkuit MotoGP yang Bersengketa

Kompas.com - 30/09/2020, 21:05 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus sengketa lahan di areal sirkuit MotoGP, yang masih belum tuntas antara pemilik lahan dan pihak Indonesia Tourisme Development Coorporation (ITDC) yang mengelola pembangunan proyek strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusua (KEK) Mandalika, mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), turun ke lapangan atau lokasi lahan sengketa.

Komnas HAM turun ke lokasi sejak Senin (28/9/2020) hingga Rabu (30/9/2020).

Atas kondisi di lapangan dan laporan masyarakat, Komnas HAM meminta ITDC untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lahan yang masih bersengketa.

"Saya tadi sudah meminta pada ITDC untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan yang sedang bersengketa. Jika ada ya mereka (ITDC) melanggar, artinya saya meminta mereka menghentikan proses pembangunan terlebih dahulu, bagunlah di lahan yang sudah selesai sengketanya," kata salah seorang Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan di Mataram, Rabu.

Baca juga: Truk Muatan Karet Terbakar di Tol Sidoarjo

Beka mengatakan, terkait sengketa lahan antara warga dan ITDC, pihaknya menerima aduan dari warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi areal sirkuit MotoGP. 

Awalnya pihaknya menerima pengaduan dari 9 warga dari 10 bidang tanah, kemudian bertambah menjadi 15 pengadu warga untuk 16 bidang tanah. 

Pada pokoknya, kata Beka, warga mengadukan dua hal. Pertama hak atas lahan yang belum dibayar tetapi mereka telah terancam untuk dikosongkan atau digusur.

"Yang kedua soal intimidasi, ancaman atau perbuatan yang tidak menyenangkan dari beberapa oknum sehingga warga merasa hak atas rasa amannya terganggu," kata Beka.

Dua hal pokok yang dilaporkan warga itu, direspons oleh Komnas HAM dan sesuai dengan kewenangan Undang -Undang serta mekanisme standar yang ada di Komnas HAM.

Tim Komnas HAM meminta keterangan kepada ITDC terkait pokok atau materi aduan masyarakat.

Komnas HAM juga telah bersurat pada ITDC dan telah direspons.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com