KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor kota (Polresta) Tangerang masih mendalami motif S (18), pria yang diduga sebagai pelaku vandalisme di Mushala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepada polisi, S, warga yang tinggal di Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis ini, mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Tangerang Ade Ari Syam Indardi kepada Kompas.com melalui pesan tertulis, Selasa (29/9/2020) malam.
Baca juga: Seorang Ibu Tewas Setelah Gamis yang Dikenakan Tersangkut di Gir Motor, Begini Kronologinya
Kata Ade, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan S ini berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.
Pelaku sambung Ade, merupakan warga setempat, rumahnya hanya berjarak 50 meter dari mushala.
Setelah kejadian itu, kata Ade, dilakukan pembersihan dan mushala sudah digunakan untuk shalat berjamaah lagi oleh warga.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Mushala di Tangerang, Pemuda Berusia 18 Tahun