Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Jadi Kurir Narkoba, Sabu Diikat di Pinggang dan Ekstasi di Kemaluan

Kompas.com - 29/09/2020, 20:00 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap sepasang kekasih yang menjadi kurir narkoba.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu satu kilogram dan pil ekstasi 484 butir.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan, kedua pelaku berinisial SP (29), mahasiswa asal Kalimantan Timur  dan VI (24), mahasiswi asal Jawa Barat.

"Mereka ini pasangan kekasih yang diupah Rp 45 juta untuk membawa barang bukti sabu dan pil ekstasi," ungkap Berliando dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: 6 Pengedar Narkoba Diringkus di Cianjur, Satu Anggotanya Perempuan Asal Jakarta

Ia menjelaskan, sejoli ini ditangkap pada Sabtu (26/9/2020) disebuah hotel berbintang di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Petugas awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di hotel di Pekanbaru.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek kamar hotel tempat pelaku menginap.

"Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan dililitkan di pinggang pelaku SP, sedangkan ekstasi disimpan di kemaluannya pelaku VI," kata Berliando.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, barang haram tersebut rencananya dibawa ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Bahkan, kedua pelaku juga mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba ke Kaltim.

"Yang pertama mereka membawa satu kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi. Dan yang kedua 1,5 kilogram sabu dan 700 butir pil ekstasi. Namun, yang ketiga mereka berhasil kami gagalkan," kata Berliando.

Baca juga: Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Narkoba, Oknum ASN Ini Terancam Dipecat

Menurut keterangan pelaku, barang bukti narkoba diambil dari seseorang berinisial L di hotel di Pekanbaru.

"Pelaku SP mengaku mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru atas perintah dari seseorang berinisial W yang berada di Lapas Pekanbaru. Sehingga, kasus ini masih kami kembangkan," kata Berliando.

''Untuk kedua pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com