Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Tertangkap Tak Kenakan Masker di Solo Didominasi Pendatang

Kompas.com - 29/09/2020, 12:21 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah membedakan hukuman sosial bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Masker.

Hal ini karena pelanggar yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Masker tidak hanya warga Solo, tetapi juga ada dari luar kota.

Bahkan, pelanggar yang tertangkap didominasi warga dari luar kota.

"Operasi yustisi masker 60 persen pelanggarannya dari luar kota dan 40 persen dari dalam kota. Jadi, sanksinya dibedakan. Dalam kota tetap 15 menit dan luar kota 30 menit," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Mudik dari Palembang Lalu Pergi ke Solo, Pria Ini Terpapar Corona

Operasi yustisi masker diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020.

Perwali ini mengatur warga yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sungai, selokan atau drainase.

Diungkapkan, operasi yustisi masker diterapkan karena masih banyak warga pada saat keluar rumah atau bepergian tidak memakai masker.

Operasi melibatkan tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tersebut diberlakukan perdana pada Jumat (11/9/2020).

"Sekarang lumayan ada perubahan perilaku warga. Di jalan saya melihat semua warga sudah menggunakan masker," terang dia.

Baca juga: Kata PDI-P Solo soal Gibran-Teguh Dapat Nomor Urut 1

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani menjelaskan, operasi yustisi yang dilakukan gugus tugas dalam merazia di lapangan untuk warga yang tidak mengenakan masker sudah dilakukan.

Namun, melihat data statistik yang lebih besar pelanggarnya warga dari luar kota.

"Makanya akan dipilah. Yang dari dalam kota sanksinya akan lebih sedikit waktunya. Yang luar kota akan diperbanyak. Pokoknya waktunya dibedakan," ungkap pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com