Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Tak Pakai Masker di Kota Sorong Terancam Denda Rp 50.000

Kompas.com - 29/09/2020, 10:15 WIB
Maichel,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Sorong, Provinisi Papua Barat, mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease.

Perwali itu mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti warga yang tak memakai masker, tak menjaga jarak, dan tak mencuci tangan. Tempat usaha atau kantor juga diwajibkan menyediakan tempat mencuci tangan.

Baca juga: Ratusan Orang Senam Tak Jaga Jarak dan Tanpa Masker, Polisi: Penyelenggara Tidak Melapor

Warga yang tak memakai masker didenda sebesar Rp 50.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi razina.

Sementara, tempat usaha dan perkantoran yang melanggar akan diberi sanksi hingga ancamam penutupan tempat usaha.

Sebelum diterapkan, perwali ini telah disosialisasi kepada masyarakat selama seminggu terakhir.

Wali kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan, penindakan hukum diatur pengadilan, kepolisian, serta tim terpadu, sesuai yang diterapkan dalam perwali.

"Sosialisasi sudah kami lakukan dan masyarakat sudah tau itu tapi kadangkala masyarakat malas tau, kalau kena virus baru ngamuk. Pak Danrem harus tegas kali ini tidak ada kompromi," kata Lambert usai apel pasukan, Selasa ( 29/9/2020).

Selama penerapan sanksi, Pemkot Sorong tetap menyosialisasikan upaya pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.

Lambert menambahkan, pemkot juga mendorong penerapan protokol kesehatan di tingkat kelurahan dan kampung.

Sebanyak 750 pasukan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, diturunkan untuk mengawasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Sorong.

Baca juga: Jejak Hewan Liar di Jalur Pendakian Gunung Semeru Terungkap, Ini Penjelasan TNBTS

Ratusan pasukan gabungan itu dipimpin Danrem 181 PVT Sorong Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai komandan satuan tugas.

Hingga saat ini, sebanyak 852 kasus positif Covid-19 tercatat di Kota Sorong. Dalam dua hari terakhir, terdapat 109 kasus positif melalui transmisi lokal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com