Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Mahasiswa Berprestasi Dicabut, Terduga Pelecehan Seksual Gugat UII

Kompas.com - 28/09/2020, 21:29 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan gelar mahasiswa berprestasi oleh Universitas Islam Indonesia (UII) kepada terduga pelecehan seksual berinisial IM berbuntut panjang.

IM menuntut UII atas pencabutan gelar tersebut dan pihak UII siap mengikuti proses hukum.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan persiapan yang dipimpin oleh hakim ketua Rahmi Afriza, sidang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Sidang kali ini dilakukan secara tertutup hanya diikuti oleh kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.

Baca juga: Kekerasan Seksual UII Yogyakarta, Penyintas: Saya Takut dan Gugup (1)

Kuasa hukum IM, Abdul Hamid, mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terkait dengan surat pencabutan status mahasiswa berprestasi tahun 2015 oleh Rektor UII.

"Gugatan terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh rektor UII kepada klien kami. Di mana UII mencabut status mahasiswa berprestasi se-universitas pada tahun 2015," ujarnya ditemui wartawan, di PTUN Yogyakarta, senin (28/9/2020).

Pihaknya menilai pencabutan status mahasiswa berprestasi yang berdasarkan surat keputusan (SK) Rektor UII, kurang sesuai lantaran hanya berdasarkan isu yang beredar di media sosial.

"Isu itu diinisiasi oleh UII bergerak, UII Story termasuk LBH Yogyakarta. Di mana di situ (isu di medsos) klien kami dituduh telah melakukan pelecehan seksual, dituduh sebagai predator seksual, kekerasan seksual," ucapnya.

Ketika isu tersebut menjadi perbincangan di medsos, kliennya sedang menempuh studi S2 di Melbourne.

Pihak universitas di mana IM menempuh S2 mendengar isu tersebut dan melakukan investigasi.

"Universitas Melbourne membentuk tim independen untuk melakukan investigasi. Tim tersebut terbentuk dari unsur yang terpercaya, sehingga investigasi dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya.

Lanjutnya, selama melakukan investigasi pihak universitas tidak menemukan terkait bahasa seks atau yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual.

"Dari investigasi tersebut, diputuskan bahwa tidak ada kesalahan apapun. Sehingga pihak kepolisian dan kejaksaan di Melbourne juga sudah mengeluarkan surat bahwa klien kami tidak melanggar hukum, pidana, atau kriminal apalagi tuduhan yang tersebar di medsos," paparnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual UII Yogyakarta, Korban Tak Hanya di Indonesia Tapi Juga di Australia (2)

Dirinya menilai, pencabutan status mahasiswa berprestasi tidak seharusnya dilakukan lantaran pada tahun 2016 kliennya telah lulus dari UII dan hingga saat ini tidak ada laporan hukum dari orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Ia menambahkan, keputusan yang diambil oleh pihak UII menjadi rancu lantaran hingga sekarang belum ada proses hukum, belum ada laporan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com